Sumuthariini.com | Deliserdang, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Muhammad Dahnil Ginting SE, membantah kabar yang menyebutkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.000 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Ia menegaskan bahwa jumlah honorer yang diberhentikan hanya sekitar 250 orang, dan itu pun karena alasan ketidaksesuaian kinerja.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dan Wakil Bupati, Lomlom Suwondo, usai sidang paripurna DPRD Deli Serdang, Sabtu (12/4/2025). Dari hasil pembicaraan itu, dapat dipastikan jumlah yang diberhentikan tidak sampai ribuan, hanya sekitar 250 orang,” ujar Dahnil Ginting kepada wartawan.
Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap ekspektasi kinerja tenaga honorer yang direkrut. Ia menilai pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya PHK terhadap 2.000 orang adalah informasi yang tidak akurat dan cenderung menyesatkan opini publik.
“Kita harus luruskan. Ini bukan efisiensi atau bentuk pemangkasan massal, tapi bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku serta evaluasi kinerja individu,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan Pemkab Deli Serdang melakukan PHK massal terhadap ribuan tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga awal 2025, menyusul penerapan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 dan aturan Kementerian PAN-RB yang melarang rekrutmen pegawai non-ASN pasca-Desember 2024.
Menanggapi isu tersebut, Sekda Deli Serdang H Timur Tumanggor memang sempat menyebutkan potensi PHK terhadap sekitar 2.000 honorer, namun belum memberikan kepastian angka valid. “Lebih jelas bisa ditanyakan ke Kepala BKPSDM, Pak Abduh,” ujarnya dalam rapat lintas OPD, Rabu (9/4/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Deli Serdang, Abduh Rizali Siregar, belum memberikan pernyataan resmi.
Sementara itu, Deputi SDM Kementerian PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya sebelumnya menegaskan bahwa mulai Desember 2024 tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga non-ASN, dan seluruh rekrutmen harus mengikuti skema resmi seperti CPNS, PPPK, atau tenaga outsourcing melalui pihak ketiga.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dahnil Ginting berharap masyarakat tidak termakan isu yang belum jelas sumbernya. “Jangan sampai simpang siur informasi menimbulkan keresahan. DPRD akan terus mengawasi agar proses kebijakan tetap adil dan sesuai aturan,” tegasnya.