sumuthariini.com | Medan, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin telah menjalani hukuman atas kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari. Kasus itu terjadi pada tahun 2019.Namun KPK yang membongkar kasus suap tersebut, didesak mengusut tuntas sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus itu, seperti Akbar Himawan Buchari, anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
Desakan tersebut disampaikan Wikana, seorang warga Kota Medan yang juga seorang advokat, kepada wartawan di Medan, Rabu (25/9/2024).
“Kita harus menolak lupa, KPK harus menjelaskan status hukum mantan anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari,” ujar Wikana.
Lebih lanjut disampaikannya, KPK harus mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus suap mantan Wali Kota Medan itu. Apalagi bahwa Dzulmi Eldin dan Isa Ansyari, telah divonis bersalah dalam kasus itu.
Sementara terhadap Akbar Himawan Buchari, masih menyisakan tanda tanya di publik. Sebab sebagaimana diketahui, Akbar Himawan Buchari pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang dilakukan Isa Ansyari kepada Dzulmi Eldin.
Apalagi bahwa rumah Akbar Himawan Buchari di Medan pada 2019, pernah digeledah KPK. Kemudian dalam kaitan kasus itu, Akbar Himawan Buchari juga pernah dicekal KPK ke luar negeri.
“Karena itu, kita desak KPK meminta kepastian hukum kepada Akbar Himawan Buchari, apakah sudah dihentikan prosesnya atau bagaimana. Endingnya harus ada. Kalau kemudian belum dihentikan, saya kira proses hukumnya harus dilanjutkan,” ujarnya.
Wikana menambahkan, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengembangkan proses hukum kepada Akbar Himawan bilamana ada bukti-bukti yang kuat untuk menjeratnya.
“Karena sepanjang masih belum ada kepastian status hukum yang bersangkutan, saya kira KPK wajib membukanya kembali demi hadirnya keadilan dan penerapan hukum yang sama bagi warga negara,” ujarnya.
Secara terpisah, mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, yang dimintai wartawan pendapatnya tentang status Akbar Himawan itu, mengatakan agar sebaiknya dipertanyakan langsung ke KPK.
“Kalau saya berpendapat bilamana masyarakat ingin mendapatkan jawaban yang pasti, ya silahkan menanyakannya ke KPK, itu silahkan,” ujar Bambang di Medan, Rabu (25/9/2024).
Bambang mengatakan tidak mengetahui banyak seputar kasus suap yang menimpa mantan Wali Kota Medan, termasuk soal status Akbar Himawan sebagai saksi saat itu.
Namun yang harus jadi catatan menurut Bambang, harus ada akhir dari sebuah pengusutan kasus hukum. “Sehingga dalam hal misalnya suatu kasus hukum sudah terjadi bertahun-tahun, bukan berarti tidak bisa dibuka,” jelas Bambang, aktivis hukum itu.
“Artinya bilamana ada dugaan keterlibatan sejumlah orang, apalagi misalnya ada alat bukti yang dinilai sesuai prosedur hukum, ya harus dikembangkan saya kira, tidak bisa dihentikan, sehingga ada kepastian bagi publik,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Tim KPK menggeledah satu lokasi di Kota Medan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. Lokasi yang digeledah ialah rumah anggota DPRD Sumut Akbar Himawan
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari sejumlah penggeledahan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya. “Hari ini KPK melakukan geledah di Rumah Akbar Himawan Buchori yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Nomor 142, Medan. Penggeledahan masih berlangsung,” kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019) lalu.